Prolog:
AA Gym menikah lagi, dan Indonesia pun hingar bingar dengan tabrakan wacana pro dan kontra. Sebab Aa Gym dai Islam kondang, baik yang pro dan kontra pun membangun argumentasinya dengan menengok-nengoki kepustakaan Islam. Hasilnya tentu saja cukup mengagetkan bagi mereka yang kontra, sebab teks-teks yang ada memang secara gamblang memperbolehkan poligami.
Atas nama hermeneutika tentu saja sah ada kontekstualisasi penafsiran guna membahas kemungkinan diadakannya kontrol di tingkat implementasinya. Tujuan kontrol, tentu saja, agar tidak terjadi pendholiman pada pihak-pihak yang memiliki relasi terhadap person yang akan melakukan poligami.Toh, Islam pun sebetulnya memiliki wacana akademik untuk persoalan yang semacam ini, yakni wilayatul hisba.
Sayangnya mereka yang kontra tidak memilih menggunakan hal-hal tersebut, tetapi justru terjebak pada upaya untuk menyembunyikan atau memotong-motong keutuhan dan konteks dari teks-teks tentang poligami. Hal inilah yang terjadi pada artikel Opini Tempo edisi 11-17 Desember 2006 berjudul “Poligami Masuk Istana”. Anehnya, fenomena yang sama terjadi pula pada beberapa pakar keilmuan Islam, yang bahkan bergelar doktor.
Tulisan ini mencoba menampilkan keutuhan teks-teks yang biasa dirujuk ketika kita membangun argumentasi untuk sikap pro dan kotra terhadap poligami.
Pembahasan:
(1) Opini Tempo mengawali dengan kutipan hadist “… ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka.” Lalu paragraf pertama secara spektakuler berbunyi: “Marah besar. Begitulah reaksi Nabi Muhammad ketika mendengar putrinya, Fatimah akan dimadu …” Kemudian, paragraf kedua menyimpulkan: “Pesan hadis ini jelas menolak poligami…”
Begitulah, jadi menurut hadist ini Rasulullah menolak poligami. Sayang, Opini Tempo tidak menyajikan riwayat lain yang berbunyi: “Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, dan aku mengkuatirkan ia akan terganggu agamanya. Kemudian beliau menyebutkan salah seorang menantunya dari bani Abdi Syam, dengan memuji perkawinannya dengan anaknya dan dinilainya baik. Lalu beliau bersabda: ‘Menantu saya kalau omong dengan saya jujur, kalau janji dengan saya dipenuhi. Dan sesungguhnya saya tidaklah mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tetapi, demi Allah. Puteri Rasulullah tidaklah boleh berkumpul sama sekali dengan puteri musuh Allah pada satu tempat.’”
Berdasar hadist ini, menjadi jelas mengapa Rasulullah menolak Fatimah dimadu. Pertama, karena kemungkinan Ali ketika menikahi Fatimah memang telah berjanji untuk tidak memadunya. Kedua, karena yang hendak dinikahkan dengan Ali adalah anak musuh Nabi, yakni putri Abu Jahal.
Pada hadist yang dipakai Opini Tempo sendiri, sebenarnya diawali dengan “Sesungguhnya bani Hasyim bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan anak perempuannya dengan Ali bin Abi Thalib…”
Berdasar hadist yang saya kutip, jumhur ulama oleh karena itu berpendapat boleh seorang wanita mensyaratkan untuk nantinya tidak dimadu ketika hendak dinikahi seseorang. Dan, atas penerimaan kondisi ini, menjadi haram bagi suaminya untuk memadunya.
(2) Opini Tempo menulis “… Dalam Al Qur’an, Surah An Nisa, ada satu-satunya ayat yang secara eksplisit membolehkan poligami: dua, tiga, atau empat istri. Ayat inilah yang selalu menjadi senjata andalan bagi para pendukung poligami. Padahal, diturunkannya ayat tersebut dalam konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.”
Menarik sekali kesimpulan ini! Kita kutip teksnya secara lengkap:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Ayat sebelumnya:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta bersama hartamu. Sesungguhnya indakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. 4:2)
Berdasar teks lengkapnya jelas konteks mengenai janda korban perang lepas. Kemudian, berkenaan dengan konteks perlindungan anak yatim, justru karena untuk melindungi hak-hak anak yatim itulah, seorang pria muslim dianjurkan untuk menikahi wanita lain yang tidak yatim, dua, tiga atau empat.
Kalau Opini Tempo mau mengecek penafsiran ayat ini yang berhubungan dengan fikih menikah, maka akan didapati bahwa bersoalan keadilan terhadap anak yatim ini dihubungkan dengan masalah pemberian mahar dari wali anak yatim, yang ingin mengawini anak yatim tersebut. Diperintahkan pemberian maharnya adalah seperti layaknya jika yang dinikahi adalah wanita yang bukan yatim, dan harta untuk mahar ini haruslah harta milik wali itu sendiri. Dan maksud menikahinya pun oleh karena itu tidak boleh atau tidak menjadikan si wali berkuasa terhadap harta yang menjadi hak anak yatim yang hendak dinikahi (lihat ayat kelanjutan pada catatan ke 3).
(3) Opini Tempo menulis “Apalagi ‘ayat poligami’ tersebut cuma sepotong alias belum utuh. Lanjutan teksnya juga memuat aturan ketat: masalah keadilan atas yang dimadu, yakni kaum perempuan. Yang perlu diingat, dalam teks berikutnya juga ditegaskan bahwa ‘engkau (laki-laki) tidak akan dapat berlaku adil, walau berusaha keras untuk itu.’”
Padahal kelanjutannya ayatnya adalah mengenai masalah mahar:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. 4:4) “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. 4:5)
Ayat yang diinginkan Opini Tempo sebetulnya adalah ayat ini:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)
Sayangnya ayat ini justru berisi rukshoh (keringanan) mengenai kenyataan bahwa keadilan itu tidak harus terjadi di hati atau perasaan. Justru ditegaskan bahwa adanya ketidakadilan perasaan ini cukup diselesaikan dengan “janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
Epilog:
Mau berbeda penafsiran? Monggo sajalah. Hanya, semestinya data-data yang menjadi bahan penafsiran haruslah disajikan apa adanya, toh tidak sulit untuk dicari dan ditampilkan. Sebab al Qur’an juga memperingatkan:
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela’nati.” (QS. 2:159)
Jadi, mau tetap berbeda penafsiran? Monggo sajalah. Tetapi, berhati-hatilah! [YPU, 24/02/2007]